Selasa, 30 Oktober 2012

Pancasila Sebagai Nilai/ Filsafat

21 September 2012 – Pertemuan Kedua
Dosen : Drs. H. Utomo MPd
  • Nilai adalah sesuatu yang berada
  • Nilai merupakan :
  1. Sifat yang melekat sebagai objek
  2. Sesuatu yang di haraopkan, di cita citakan
Maka nilai sebagai DAS – SOLLEN
Untitled
  • Sifat Sifat Nilai
  1. Abstrak tetapi real : Abstrak tidak dapat di tangkap melalui indra, real dalam kehidupan sehari hari
  2. Normatif : Harus sesuai dengan norma, peraturan, suatu kearusan
  3. Nilai merupakan motivator : Dalam psikologi motovasi adalah pendorong manusia untuk bertindak.
Nilai nilai dalam pancasila merupakan satu kesatuan yang tidak bisa di pisahkan, artinya tidak bisa berdiri sendiri.  Nilai kemanusian di dasari oleh nilai Ketuhanan. Termasuk di wujudkan dalam kebersamaan, persatuan, kerukunan, saling tolong menolong dalam hal kebajukan, kalau ada masalah di musyawarahkan, bertindak secara adil.
  • Sidang BPUPKI II (10 Juli – 16 Juli 1945)
Yang di bahas adalah rancangan hukum dasar tanggal 10 juli dalam sidangnya menerima hasil panitia 9 yang berupPiagam Jakarta.
Tanggal 12 juli Bung Karno membentuk panitia kecil perancang hukum dasar yang ketuanya Mr. Soepomo kemudian bersidang sampai dengan 14 juli menghasilkan draft atau rancangan hukum dasar yangkemudian bersidang sampai 16 juli di terima dengan beberapa perubahan diantara penamaan tentang pasal HAM.
  • Beberapa Istilah yang Berhubungan dengan Pancasila
  1. Pancasila sebagai dasar negara
    Berarti menitik beratkan pada aspek yuridis (hukum). Syah sebagai dasar negara yaitu sebagai sumber hukum dalam arti segala bentuk peraturan perundangan dan pertindakan harus sesuai dengan pancasila.
  2. Pancasila sebagai filsafat negar
    Menitik beratkan pada aspek filosofis (pedoman) yaitu sebagai pandangan hidup yang di gunakan sebagai pedoman dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  • Beberapa Istilah Yuridis
  1. Hukum Dasar
  2. UUD
  3. Konvensi
  4. Konstitusi
  • Hukum Dasar
Hukum dasar adalah hukum yang mempunyai kedudukan tertinggi.
Bisa di bedakan menjadi dua, yaitu :
  1. Tertulis (UUD)
  2. Tidak tertulis (Konvensi)
  • UUD : Peraturan perundangan yang mempunyai kedudukan yang paling tinggi dan mengatur hal yang bersifat pokok.
    Contoh : Berhak mendapat pendidikan.
  • Konvensi : Kebiasaan kebiasaan yang tumbuh dalam praktek penyelenggara negara.
    Contoh : Pidato presiden pada tanggal 16 Agustus 1945.
Syarat konvensi tidak boleh bertentangan dengan UUD. Tujuan konvensi untuk melengkapi UUD karena UUD mengandung hal hal yang bersifat pokok.
  • Konstitusi
Pengertian konsitusi bisa di bedakan menjadi dua, yaitu :
  1. Secara luas/ umum
  2. Secara sempit/ khusus
  • Pengertian konstitusi secara luas disebut hukum dasar. Sedangkan pengertian konstitusi secara sempit/ khusus disebut UUD. Pada umumnya, yang di maksud konstitusi adalah UUD.
  • Pengertian konsitusi adalah sebagai peraturan perundangan dan kebijakan yang sesuai dengan UUD 1945.
  • Sedangkan istilah inkonstitusional adalah segala bentuk peraturan perundangan dan kebijakan yang bertentangan dengan UUD 1945. Maka berdirilah Makamah Konstitusi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar