PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN
REPUBLIK INDONESIA
A. Pendahuluan
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang
dalam ilmu kenegaraan populer disebut sebagai dasar filsafat negara
(philosofische Gronslag). Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber
nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara,
termasuk sebagai sumber tertib hukum di negara Republik Indonesia.
Konsekuensinya seluruh peraturan perundang-undangan serta penjabarnya
senantiasa berdasarkan nilai nilai yang terkandung dalam sila sila
Pancasila.
Dalan konteks inilah maka Pancasila murupakan suatu asas kerohanian
negara, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma dan kaidah baik
moral maupun hukum dalam negara Republik Indonesia. Kedudukan Pancasila
yang demikian ini justru mewujudkan fungsinya yang pokok sebagai dasar
negara Republik Indonesia, yang manifestasinya dajibarkan dalam suatu
peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu pancasila merupakan sumber
hukum dasar negara baik yang tertulis yaitu Undang Undang Dasar negara
maupun hukum dasar tidak atau convensi.
B. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Nilai-nilai Pancasila, yang telah diwariskan kepada Bangsa Indonesia
merupakan nilai sari dan puncak dari sosoial budaya yang senantiasa
melandasi tata kehidupan sehari-hari. Tata nilai budaya yang telah
berkembang dan dianggap baik, serta diyakini ikebenarannya ini dijadikan
sebagai pandangan hidup dan sumber nilai bagi bangsa Indonesia. Sumber
nilai tersebut antara lain adalah:
a) Keyakinan adanya Tuhan Yang Maha Esa
b) Asas kekeluargaan
c) Asas musyawarah mufakat
d) Asas tenggang rasa dan tepo seliro.
Dari nilai nilai inilah kemudian lahir adanya sikap yang
mengutamakan persatuan, kerukunan, keharmonisan, dan kesejahteraan yang
sebenarnya sudah lama dipraktekkan jauh sebelum Indonesia merdeka.
Pandangan hidup bagi swatu bangsa seperti pancasila sangat penting
artinya karena merupakan pegangan yang mantap, agar tidek terombang
ambing oleh keadaan apapun, bahkan dalam era globalisasi dewasa.
C. Pancasila Sebagai Dasar Nagara
Sebagai dasar negara, Pancasila tercantum di dalam alinea IV
pembukaan UUD 1945 yang merupakan landasan yuridis konstitusional dan
dapat disebut sebagai ideologi Negara.
Sebagai dasar negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara
hukum sehingga semua peraturan hukum / ketatanegaraan yang bertentangan
dengan pancasila harus dicabut. Perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai
dasar negara, dalam bentuk peraturan perundang undangan bersifat
imperative (mengikat) bagi :
a) Penyelenggaraan negara
b) Lembaga kenegaraan
c) Lembaga kemasyarakatan
d) Warga negara Indonesia dimana pun berada, dan
e) Penduduk di seluruh wilayah negara kesatuan republik Indonesia
Dalam tinjauan yuridis konstituisi, Pancasila sebagai dasar negara
berkedudukan sebagai norma objektif dan norma tertinggi dalam negara,
ketetapan MPRS No.XX/MPRS/ 1966,jo. Tap. MPR No. V/MPR/ 1973,jo. Tap.
MPR No. IX/ MPR / 1978. Penegasan kembali Pancasila sebagai dasar
negara, tercantum dalam Tap. MPR No. XVIII / MPR / 1998.
Sebagai dasar negara, Pancasila memang tidak memiliki parameter dan
ukuran yang jelas sehingga memberi peluang bagi siapa saja untuk
menfsirkan sesuai dengan latar belakang pemikiran dan kepentinganya.
Ketika presiden pertama RI Soekarno yang mempopulerkan PANCASILA sebagai dasar Negara berkuasa,maka
pancasila sejati adalah pendukung Nasokom (nasionalis,agama, dan
komunis). Zaman Soekarno pancasilais sejati mengacu kepada doktrin eka
prasetya pancakarsa (P-4 alias pedoman penghayatan dan pengalaman
pancasila) dan mendapat justifikasidengan pola penataran P-4 hingga
berpuluh puluh jam lamanya.
Padahal dasar negara adalah fondamen sebuah pemerintahan Negara.
Dalam UUD ’45 dasar Negara secara formal diletakkan pada BAB agama yaitu
Ps. 29 ayat 1:Negara berdasarkan atas ketuhanan Yang Maha Esa.
Bagaimana penjelasan masalah ini?
Bukan itu saja yang membuat resah, saat menghadapi situasi krisis
seperti sekarang. Undang-undang dasar 1945 yang telah di ubah
(diamandemen) sebanyak empat kali dinilai tidak sah.
Akibatnya, timbul kerancuan dalam ketatanegaraan Indonesia. Menurut Tyasona Sudarto.
Mantan kepala staf TNI AD, dalam sebuah diskusi yang di selenggarakan
Sekolah tinggi agama islam nahdiatul ulama di Jakarta, rabu (3/1),
mengatakan, UUD 1945 yang telah diamandeman saat ini illegal. Pasalnya, UUD tersebut telah di jalankan meskipun UUD 1945 yabg asli belum dicabut penggunaanya.
Selain itu, UUD diubah juga belum disahkan dalam lembaran Negara.
“UUD 1945 yang diamandemen tidak sah secara hukum, “ujar Tyasno, yang
juga deklarator Revolusi Nurani.
Oleh karena itu Undang-Undang dan aturan hukum yang menginduk kepada
UUD 1945 juga tidak sah. Kondisi tersubut membuat landasan
ketatanegaraan di Indonesia tidak jelas. Karna itu, UUD Indonesia harus
segera di kembalikan lagi ke UUD 1945.
penamaan UUD 1945 yang telah diamandemen dengan menggunakan nama yang
sama juga membingungkan masyarakat. Karena itu, bangsa Indonesia harus
kembali kepada jati dirinya dan konsisten terhadap cita-cita proklamasi,
UUD 1945, pancasila, dan Bhineka Tunggal Ika,”kata Tyasno.
D. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bersama-sama dengan pasal-pasal
Undang-Undang Dasar 1945, disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus
1945, dan diundangkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No.7.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Konsekunsinya keduanya memiliki
kedudukan hukum yang berlainan, namun keduanya terjalin dalam suatu
hubungan kesatuan yang kasual dan organis.
E. Pembukaan UUD 1945 sebagai Tertib Hukum Tertinggi
Kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalama kaitannya dengan tertib hukum Indonesia memiliki dua aspek yang sangat fundamental yaitu : pertama, memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hukum Indonesia, dan kedua, memasukan diri dalam tertib hukum Indonesia, sebagai tertib hukum Indonesia sebagai tertib hukum tertinggi.
Dalam kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara Republik
Indonesia, pada hakikatnya merupakan suatu dasar dan asas korekhanian
dalam setiap aspek penyelenggaraan negara termasuk dalam penyusunan
tertib hukum Indonesia. Maka kedudukan Pancasila sebagaimana tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia.
F. Pembukaan UUD 1945
Memenuhi Syarat Adanya Tertib Hukum Indonesia.
Dalam Alinea keempat Pembukaan UUD 1945, termuat unsur-unsur yang
menurut ilmu hukum disyaratkan bagi adanya suatu tertib hukum di
Indonesia (rechts code) atau, (legal order), yaitu suatu kerbulatan dan keseluruhan peraturan-peraturan hukum.
Adapun syarat-syarat tertib hukum yang dimaksud adalah meliputi empat hal yaitu:
- Adanya kesatuan subjek, yaitu penguasa yang mengadakan peraturan hukum. Hal ini terpenuhi dengan adanya suatu Pemerintahan Negara Republik Indonesia (Pumbukaan UUD 1945 al.IV).
- Adanya kesatuan asas kerokhanian, yang merupakan suatu dasar dari keseluruhan peraturan-peraturan hukum, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum. Hal ini terpenuhi oleh adanya dasar filsafat negara Pancasila sebagaimana tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945.
- Adanya kesatuan daerah, di mana peraturan-peraturan hukum itu berlaku, terpenuhi oleh kalimat seluruh tumpah darah Indonesia, sebagaimana tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945.
- Adanya kesatuan waktu, di mana seluruh peraturan-peraturan hukum itu berlaku. Hal ini terpenuhi dengan kalimat pada alinea IV Pembukaan UUD 1945, “….maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”. Hal ini menunjukan saat mulai berdiriinya neagara Republik Indonesia yang di sertai dengan suatu tertib hukum sampai seterusnya selama kelangsungan hidup negara RI.
Dengan demikian maka seluruh peraturan hukum yang ada di dalam
wilayah negara Republik Indonesia sejak saat di tetapkannya pembukaan
UUD 1945 secara formal pada tanggal 18 Agustus 1945 telah memenuhi
syarat sebagai suatu tertib hukum negara. Adapun syarat-syarat tersebut
pada hakikatnya sebagaimana terkandung dalam UUD 1945 itu sendiri.
Di dalam suatu tertib hukum terdapat urutan-urutan susunan yang
bersifat hierarkhis, dimana UUD (pasal-pasalnya) bukanlah merupakan
suatu tertib hukum yang tertinggi. Di atasnya masih terdapat suatu norma
dasar yang menguasai hukum dasar termasuk UUD maupun convensi, yang
pada hakikatnya memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi yang dalam
ilmu hukum tata negara disebut sebagai staatsfundamentalnorm.
Maka kedudukan pembukaan UUD 1945 dalam tertib hukum Indonesia adalah sebagai berikut:
Pertama: menjadi dasarnya, karena pembukaan UUD 1945 memberikan faktor-faktor mutlak bagi adanya suatu tertib hukum Indonesia. Hal ini dalam penbukaan UUD 1945 telah terpenuhi adanya empat syarat adanya suatu tertib hukum.
Kedua: pembukaan UUD 1945 memasukan diri di dalamnya sebagai ketentuan hukum yang tertinggi,
sesuai dengan kedudukannya yaitu sebagai asas bagi hukum dasar baik
yang tertulis (UUD), maupun hukum dasar yang tidak tertulis (convensi),
serta peraturan hukum yang lainnya yang lebih rendah ( Notonagoro, 1974 :
45)
G. Pembukaan UUD 1945
Sebagai Pokok Kaidah Nagara yang Fundamental
Berdasarkan unsur-unsur yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945,
maka menurut ilmu hukum tata negara bahwa pembukaan UUD 1945 pada
hakikatnya telah memenuhi syarat sebagai pokok kaidah Negara yang
fundamental (Staatsfundamentalnorm)
Pengertian menurut sejarah terjadinya, pembukaan UUD 1945 di tentukan
oleh pembentuk negara dan pada hakikatnya terpisah dengan batang tubuh
UUD 1945.
Tentang pengertian Pembentuk Negara, dapat di pahami dari
hal-hal sebagi berikut: Panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI)
yang secara representatif merupakan wakil-wakil bangsa Indonesia yang
berjuang menegakan kemerdekaan dan mendirikan Republic Indonesia. Hal
ini berarti bahwa pada saat PPKI ini menetapkan pembukaan UUD 1945
mempunyai kualitas dan kedudukan sebagai pembentuk negara, oleh karna
lembaga tersebut melakukan tugas itu atas kuasa dan bersama-sama denagn
rakyat untuk membentuk dan menetapkan berdirinya negara Republik
Indonesia setelah menetapkan secara yuridis berdirinya negara Indonesia
berserta pembukaan UUD 1945, maka berakhirlah adanya kualitas pembentuk
negara dan rakyat Indonesia secara keseluruhan merupakan unsur dari
negara.
Pokok kaidah negara yang fundamental tersebut menurut ilmu hukum
mempunyai hakikat dan kedudukan hukum yang tetap. Terlekat pada
kelangsungan hidup negara dan oleh karena berkedudukan sebagai tertib
hukum tertinggi maka secara hukum tidak dapat di ubah, karena mengubah
pembukaan UUD 1945 sama halnya dengan pembubaran
negara Republik Indonesia (Notonagoro, 1974 : 45)
Hakikat kendudukan pembukaan UUD 1945 dalam hubungannya dengan
pasal-pasal UUD 1945, diantara para ahli hukum sementara memang terdapat
suatu tinjauan yang berbeda, walaupun pada akhirnya tiba pada suatu
kesimpulan yang sejalan di satu pihak berpendapat bahwa pembukaan UUD
1945 dengan pasal-pasalnya itu adalah merupakan suatu kesatuan,
sedangkan di pihak lain menyatakan bahwa di antara keduanya pada
hakikatnya terpisah. Namun demikian karna hakikat kedudukan pembukaan
UUD 1945 tersebut secara fundamental dan ilmiah yang memiliki kendudukan
yang kuat dan terlekat pada kelangsungan hidup negara maka kedua
pendapat tersebut akhirnaya tiba pada suatu kesimpulan yang sama sebagai
berikut:
- Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, dalam hukum mempunyai hakikat kedudukan yang tetap kuat dan tidak berubah, terlekat pada kelangsungan hidup Negara yang telah di bentuk:
- Dalam jenjang hierarki tertib hukum, pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidai negara fundamental adalah berkedudukan yang tertinggi sehingga memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pada pasal-pasal UUD 1945, sehinga secara hukum dapat dikatakan terpisah dari pasal-pasal UUD 1945.
Pengertian “ Tepisah” sebenarnya bukan berati tidak memiliki hubungan
sama sekali dengan batang tubuh (pasal-pasal) UUD 1945, akan tetapi
justru anatara pembukaan UUD 1945 denagn batang tubuh UUD 1945 terdapat
hubungan “ Kausal organis”, dimana UUD harus menciptakan pokok-pokok
pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945.
H. Pembukaan UUD 1945 Tetap Terlekat Pada Kelangsungan
Hidup Negara Republik Indonesia 17 Agustus 1945
Berdasarkan hakikat kedudukan pembukaan UUD 1945 sebagai naskah
proklamasi yang terinci, sebagai penjelma proklamasi kemerdekaan 17
agustus 1945, serta dalam ilmu hukum memenuhi syarat bagi adanya suatu
tertib hukum di Indonesia, dan sebagai Pokok Kaidah Negara yang
fundamental (staatsfundamentalnorm), maka pembukaan UUD 1945
memiliki hakikat kedudukan hukum yang kuat bahkan secara yuridis tidak
dapat diubah, terlekat pada kelangsungan hidup negara.
I. Pengertian Isi Pembukaan UUD 1945
- Alinea pertama
“ Bahwa sesungunya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh
karena itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak
sesuai dengan peri kemanusian dan peri keadilan”
Dalam alinea pertama tersebut terkandung suatu pengakuan tentang nilai ‘hak kodrat’, yaitu yang tersimpul dalam kalimat “bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa…”.
Hak kodrat adalah hak yang merupakan karunia dari Tuhan yang Maha Esa,
yang melekat pada manusia sebagi makhluk individu dan makhluk sosial.
Dalam pernyataan tersebut ditegaskan bahwa kemerdekaan adalah segala hak
segala ‘bangsa’ bukan hak individu saja sebagaimana deklarasi negara
liberal. Bangsa adalah sebagi suatu penjelmaan sifat kodrat manusia
sebagai individu dan makhluk sosial.
- Alinea kedua
“ Dan perjuangan pergerakan kemerdek-aan Indonesia telah sampailah
kepada saat yang yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan
rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia
yang merdeka, bersatu,berdaulat adil dan makmur”
Berdasarkan prinsip yang bersifat universal ada alinea pertama
tentang hak kodrat akan kemerdekaan, maka bengsa Indonesia
merealisasikan perjuangannya dalam suatu citi-cita bangsa dan negara
yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Alinea kedua ini
sebagai suatu konsekuensi logis dari pernyataan akan kemerdekaan pada
alinea pertama.
Pengertian negara yang merdeka adalah negra yang benar-benar bebas
dari kekuasaan bangsa lain, dapat menentukan nasibnya sendiri bukan
negara protektorat jadi suatu bangsa dan negara yang benar-benar bebas
dari kekuasaan dan campur tangan bangsa lain.
“Bersatu” mengandung pengertian pertama-tama sesuai dengan pernyataan
kemerdekaan dimana pengertian “Bangsa” ini dimaksudkan sebagi kebulatan
karena unsur pertama negara adalah bangsa.
3. Alinea ketiga
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh
keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat
Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
Dinyatakan kembali Proklamasi pada alinea ke III Pembukaan UUD 1945,
menunjukkan bahwa antara Pembukaan dengan Proklamasi 17 Agustus 1945
adalah merupakan satu kesatuan, namun perlu diketahui bahwa Proklamasi
17 Agustus 1945 perlu diikuti dengan suatu tindak lanjut, yaitu
membentuk negara dan hal ini dirinci dalam Pembukaan UUD 1945.
Pengakuan “nilai religius”, yaitu dalam
pernyataan Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Hal ini mengandung
makna bahwa negara Indonesia mengakui nilai-nilai religius, bahkan
merupakan suatu dasar dari hukum positif negara maupun dasar moral
negara.
Secara filosofis bangsa Indonesia mengakui bahwa manusia adalah
makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa, sehingga kemerdekaan dan negara Indonesia
disamping merupakan hasil jirih payah perjuangan bangsa Indonesia, dan
juga yang terpenting adalah merupakan rahmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
Pengakuan “nilai moral”, yang terkandung
dalam pernyataan ‘didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas’. Hal ini mengandung makna bahwa negara dan bangsa
Indonesia mengakui nilai-nilai moral dan hak kodrat untuk segala
bangsa. Demikian juga nilai-nilai moral dan nilai kodrat tersebut
merupakan asas bagi kehidupan kenegaraan bangsa Indonesia.
“Pernyataan kembali Proklamasi”, yang
tersimpul dalam kalimat “.. maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya”. Hal ini dimaksudkan sebagai penegasan dan rincian lebih
lanjut naskah Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Alinea Keempat
“Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhan Yang
Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Setelah dalam alinea pertama, kedua, dan ketiga dijelaskan tentang
alas an dasar, serta hubungan langsung dengan kemerdekaan, maka dalam
alinea keempat sebagai kelanjutan berdirinya negara republik Indonesia
tanggal 17 Agustus 1945, dirinci lebih lanjut tentang prinsip-prinsip
serta pokok-pokok kaidah pembentukan pemerintah negara Indonesia, di
mana hal ini dapat disimpulkan dari kalimat “… Kemudian dari pada itu
untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia…”.
Pemerintahan dalam susunan kalimat “Pemerintah Negara Indonesia..”,
hal ini dimaksudkan dalam pengertian sebagai penyelenggara keseluruhan
aspek kegiatan negara dan segala kelengkapannya (government) yang
berbeda dengan pemerintah negara yang hanya menyangkut salah satu aspek
saja dari kegiatan penyelenggaraan negara yaitu aspek pelaksana
(executive) (Sulandra, 1979 : 230).
Adapun isi pokok yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 alinea
keempat adalah meliputi empat hal yang merupakan prinsip-prinsip pokok
kenegaraan, yaitu :
a. Tentang Tujuan Negara
(1) Tujuan Khusus
Terkandung dalam anak kalimat “.., untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah negara
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa…”.
Tujuan khusus dalam kalimat tersebut sebagai relisasinya adalah dalam hubungannya dengan politik dalam negeri Indonesia yaitu :
- Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Hal ini dalam hubungannya dengan tujuan negara hukum adalah mengandung pengertian negara hukum formal.
- Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Hal ini dalam hubungannya dengan pengertian tujuan negara hukum adalah mengandung pengertiaan negara hukum material.
(2) Tujuan Umum
Tujuan negara yang bersifat umum ini dalam arti lingkup kehidupan sesame bangsa di dunia. Hal ini terkandung dalam kalimat : “… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial…. “
Tujuan negara dalam anak kalimat ini realisasinya dalam hubungan
dengan politik luar negeri Indonesia, yaitu diantara bangsa-bangsa di
dunia ikut melaksanakan suatu ketertiban dunia yang berdasarkan pada
prinsip kemerdekaan, perdamaian abadi serta keadilan sosial. Hal inilah
yang merupakan dasar politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.
b. Tentang Ketentuan Diadakannya UUD Negara
Ketentuan ini terkandung dalam anak kalimat, “… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia….”.
Dalam kalimat ini menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah negara
yang berdasarkan atas hukum. Negara yang bersifat konstitusional, dimana
mengharuskan bagi negara Indonesia untuk diadakannya UUD negara dan
ketentuan inilah yang merupakn sumber hukum bagi adanya Undang-Undang
Dasar 1945. Ketentuan yang terdapat dalam alinea keempat inilah yang
merupakan dasar yuridis bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber bagi
adanya UUD 1945, sehingga dengan demikian Pembukaan UUD 1945 memiliki
kedudukan lebih tinggi dari pada pasal-pasal UUD 1945.
c. Tentang Bentuk Negara
Ketentuan ini terkandung dalam anak kalimat sebagai berikut : “… yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat….”
Dalam kalimat ini dinyatakan bahwa bentuk negara Indonesia adalah
Republik yang berkedaulatan rakyat. Dari negara, oleh dan untuk rakyat.
Dengan demikian hal ini merupakan suatu norma dasar negara bahwa
kekuasaan adalah di tangan rakyat.
d. Tentang Dasar Filsafat Negara
Ketentuan ini terkandung dalam anak kalimat sebagai berikut : “…dengan
berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan
beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawarata/perwakilan, serta dengan mewujudkan
suatu Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia…”.
Tujuan Pembukaan UUD 1945
Berdasarkan susunan Pembukaan UUD 1945, maka dapat
dibedakan empat macam tujuan sebagaimana terkandung dalam empat alinea
dalam Pembukaan UUD 1945, sebagai berikut :
- Alinea I
Untuk mempertanggungjawabkan bahwa pernyataan kemerdekaan sudah
selayaknya, karena berdasarkan atas hak kodrat yang bersifat mutlak dari
moral bangsa Indonesia untuk merdeka.
- Alinea II
Untuk menetapkan cita-cita bangsa Indonesia yang ingin dicapai dengan
kemerdekaan yaitu : terpeliharanya secara sungguh-sungguh kemerdekaan
atas keadilan hukum dan moral, bagi diri sendiri dan pihak lain serta
kemakmuran bersama yang berkeadilan.
- Alinea III
Untuk menegaskan bahwa proklamasi kemerdekaan, menjadi permulaan dan
dasar hidup kebangsaan dan kenegaraan bagi seluruh orang Indonesia, yang
luhur dan suci dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa.
- Alinea IV
Untuk melaksanakan segala sesuatu itu dalam perwujudan dasar-dasar
tertentu yang tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUd 1945, sebagai
ketentuan pedoman dan pegangan yang tetap dan praktis yaitu dalam
realisasi hidup bersama dalam suatu negara Indonesia yang berdasarkan
Pancaila. (Notonegoro, 1974 : 40).
Hubungan Logis Antar Alinea dalam Pembukaan UUD 1945
Makna yang terkandung dalam tiap-tiap Alinea
Pembukaan UUD 1945, secara keseluruhan sebenarnya merupakan suatu
kesatuan yang logis. Tiap-tiap alinea dalam pembukaan UUD 1945, sejak
alinea I sampai dengan alinea IV merupakan suatu kesatuan yang logis
sejak dari alinea I sampai dengan alinea IV, sejak dari pernyataan yang
bersifat umum sampai dengan pembentukan negara Indonesia. Keseluruhannya
itu dapat dirinci pada uraian berikut ini :
Alinea I
Dalam alinea ini terdapat suatu pernyataan yang bersifat umum yaitu
suatu hak kemerdekaan setiap bangsa di dunia. Kemerdekaan dalam
pengertian ini bukanlah kemerdekaan individualis (liberalis) namum
merupakan sautu kemerdekaan bangsa. Jadi kemerdekaan individu diletakkan
dalam kaitannya dengan kemerdekaan bangsa. Kemerdekaan tersebut
merupakan suatu hak kodrat, yaitu hak yang melekat pada kodrat manusia dan bukanlah merupakan hak hukum, sehingga disebut juga sebagai hak kodrat dan hak moral.
Pelanggaran terhadap hak kodrat dan hak moral ini pada hakikatnya tidak
sesuai dengan peri kemanusiaan (hakikat manusia) dan peri keadilan
(hakikat adil). Konsekuensinya merupakan wajib kodrat dan wajib moral
bagi setiap penjajah untuk memberikan kemerdekaan pada bangsa
jajahannya. Berdasarkan ilmu logika maka pernyataan pada alinea I ini
merupakan suatu premis mayor (pernyataan yang bersifat umum).
Alinea II
Berdasarkan alasan akan hak kodrat dan hak moral
bagi setiap bangsa, dan kenyataannya pihak penjajah tidak memenuhi wajib
kodrat dan wajib moral untuk memberikan kemerdekaan pada bangsa
Indonesia maka sudah semestinya bangsa Indonesia untuk mementukan
nasibnya sendiri atas kekuasaan dan kekuatannya sendiri, yaitu berjuang
untuk mencapai tujuan kemerdekaan. Dalam kenyataannya bangsa Indonesia
hampir mencapai tujuan kemerdekaan tersebut. Pernyataan dalam alinea II
ini menurut ilmu logika merupakan suatu premis minor
(yang bersifat khusus). Kemudaina kemerdekaan tersebut dijelmakan dalam
suatu negara yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur.
Alinea III
Sebagai suatu konsekuensinya maka bangsa
Indonesia menyatakan kemerdekannya atas kekuatannya sendiri yang
didukung oleh seluruh rakyat. Demikian pula merupakan suatu tindakan
luhur dan suci, karena melaksanakan dan merealisasikan hak kodrat dan
hak moral akan terwujudnya kemerdekaan. Keseluruhannya itu hanya mungkin
terwujud karena atas karunia dan rahmat Tuhan yang Maha Esa. Menurut
ilmu logika pernyataan dalam alinea ketiga ini merupakan suatu konklusio
atau merupakan sautu kesimpulan.
Alinea IV
Semua asas yang terdapat dalam alinea I, II, dan II tersebut pada
hakikatnya merupakan suatu asas pokok bagi alinea IV, atau merupakan
konsekuensi logis yaitu isi alinea IV merupakan tindak lanjut dari
alinea sebelumnya. Isi yang terkandung dalam alinea IV yang merupakan
konsekuensi logis atas kemerdekaan yaitu meliputi pembentukan
pemerintahan negara yang meliputi empat prinsip negara yaitu :
1. tentang tujuan negara,
Yang tercantum dalam kalimat “… melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa…”(yang merupakan suatu tujuan khusus) dan “… ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosia…”(merupakan tujuan umum atau internasional).
2. tentang hal ketentuan diadakannya UUD Negara,
Yang berbunyi “… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia…”.
3. tentang hal membentuk negara,
Yang termuat dalam pernyataan
“… yang terbentuk dalam suatu susunan Negara RI yang berkedaulatan rakyat…”
“… yang terbentuk dalam suatu susunan Negara RI yang berkedaulatan rakyat…”
4. tentang dasar filsafat (dasar kerohaniaan) negara,
Yang termuat dalam kalimat yang adil dan beradab, Pesatuan Indonesia
dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Seluruh isi yang terdapat dalam alinea IV tersebut pada hakikatnya
merupakan suatu pernyataan tentang pembentukan pemerintahan Negara
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
J. Nilai-nilai Hukum Tuhan, Hukum Kodrat dan Hukum Etis Yang Terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
Telah dijelaskan di muka bahwa di antara alinea I,
II, II dan IV terdapat hubungan kesatuan. Alinea IV pada hakikatnya
merupakan penjelmaan alinea I, II, dan III. Oleh karena itu dalam
Pembukaan UUD 1945 alinea I, II, III terkandung nilai-nilai hukum kodrat
(alinea I) yang konsekuensinya direalisasikan dalam alinea II, dan
hukum Tuhan dan hukum etis (alinea III), yang kemudian dijelmakan dalam
alinea IV yang merupakan dasar bagi peksanaan hukum positif Indonesia.
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka sebenarnya dalam Pembukaan UUD
1945 terkandung pengakuan hukum Tuhan, hukum kodrat, hukum etis, serta
hukum filosofis
berdasarkan kedudukannya maka urutan hukum tersebut adalah hukum
Tuhan, hukum kodrat, dan hukum etis. Kemudian sebagaimana kita ketahui
dlanjutkan pada alinea IV terdapat asas kerohanian negara (Pancasila)
dan dalam hal ini sebagai hukum filosofis, kemudian di atas dasar
filsafat Pancasila didirikan negara Indonesia dan selanjutnya realisasi
pelaksanaan dalam negara Indonesia dikongkritkan ke dalam hukum positif
Indonesia.
Hubungan keempat hukum tersebut adalah sebagai berikut “ bahwa hukum
Tuhan, hukum kodrat dan hukum etis berturut-turut merupakan sumber
bahan dan sumber nilai bagi negara dan hukum positif Indonesia,
sedangkan hukum filosofis (yaitu dasar filsafat Pancasila) adalah
pedoman dasar dalam bentuk dan sifat tertentu yang disimpulkan dari
hukum Tuhan, hukum kodrat dan hukum etis. Adapun Pancasila sebagai hukum
filosofis adalah merupakan sumber bentuk dan sifat.
Kerangka hukum tersebut diatas dalam kaitannya dengan negara
Indonesia adalah memiliki hubungan bahwa negara Indonesia terhadap
nilai-nilai hukum Tuhan, hukum kodrat, hukum etis dan hukum filosofis
yaitu mengambilnya sebagai materi, nilai, bentuk dan sifat dari
unsur-unsur nilai-nilai hukum tersebut. Kemudian dalam pelaksanannya
yaitu memberikan dan mewujudkan nlai-nilai hukum tersebut untuk
menjabarkannya dalam hukum positif Indonesia dengan menyesuaikan
berdasarkan keadaan, kebutuhan, kepentingan, tempat, waktu dan
kebijaksanaan.
K. Pokok-pokok Pikiran yang Terkandung dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Menurut penjelasan dari Pembukaan UUD 1945 yang termuat dalam Berita
Republik Indonesia tahun II No. 7, dijelaskan bahwa Pembukaan UUD 1945
mengandung pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan dari UUD
Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (Rechtsidee) yang menguasai hukum dasae negara baik hukum dasar tertulis UUD maupun hukum dasar tidak tertulis konvensi.
L. Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
Dalam sistem tertib hukum Indonesia, penjelasan UUD 1945 menyatakan
bahwa Pokok Pikiran itu meliputi suasana kebatinann UUD 1945 serta
mewujudkan cita-cita hukum, yang menguasai hkum dasar tertulis dan tidak
tertulis. Selanjutnya pokok pikiran itu dijelmakan dalam pasal-pasal
UUD 1945. maka dapat disimpulkan bahwa suasana kebatinan UUD 1945 tidak
lain dijiwai atau bersumber pada dasar filsafat negara Pancasila.
Pengertian inilah yang menunjukkan kedudukan dan fungsi Pancasila
sebagai dasar negara RI.
M. Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila
- Hubungan secara Formal
Dengan dicantumkannya Pancasila secara formal di
bidang pembukaan UUD 1945, maka Pancasila memperoleh kedudukan sebagai
norma dasar hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara
tidak hanya bertopang pada asas-asas sosial, ekonomi, politik. Akan
tetapi dalam perpaduaanya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya,
yaotu perpaduan asas-asas cultural, religius, dan asas-asas kenegaraan
yang unsurnya terdapat dalam Pancasila.
- Hubungan Secara Material
Selain itu dalam hubungannya dengan hakikat dan kedudukan Pembukaan
UUD 1945 sebagai Pokok kaidah negara yang fundamental, maka secara
material yang merupakan esensi atau inti sari dari pokok kaidah negara
fundamental.
Kesimpulan
1. Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang dalam ilmu kenegaraan populer disebut sebagai dasar filsafat negara.
2. Nilai-nilai Pancasila, yang telah diwariskan kepada Bangsa
Indonesia merupakan nilai sari dan puncak dari sosoial budaya yang
senantiasa melandasi tata kehidupan sehari-hari.
3. Sebagai dasar negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara
hukum sehingga semua peraturan hukum / ketatanegaraan yang bertentangan
dengan pancasila harus dicabut.
4. Dalam Alinea keempat Pembukaan UUD 1945, termuat unsur-unsur yang
menurut ilmu hukum disyaratkan bagi adanya suatu tertib hukum di
Indonesia (rechts code) atau, (legal order), yaitu suatu kerbulatan dan keseluruhan peraturan-peraturan hukum.
5. Pembukaan UUD 1945 memiliki hakikat kedudukan hukum yang kuat
bahkan secara yuridis tidak dapat diubah, terlekat pada kelangsungan
hidup negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar