Selasa, 30 Oktober 2012

Pancasila (Pembukaan)

27 Okt
UUD 1945 terdiri satu pembukaan meliputi  :
  1. empat alinea
  2. dua batang tubuh
  3. XVI bab
  4. 37 pasal
  5. Penutup

  1. Penutup terdiri dari penjelasan umum di dalamnya terdiri dari negara RI. Negara RI negara konstitusional. Negara tertinggi berada di MPR
  2. Penjelasan khusus yaitu pasal demi pasal
Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 bisa di tinjau :
  1. Isi masing masing alenia
  2. Pokok-pokok pikiran di dalam pembukaan meliputi :
    1. Persatuan
    2. Keadilan sosial
    3. Yang berkedaulatan rakyat. Kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi ada di tangan rakyat (MPR).
    4. Ketuhanan yang Maha Esa
    5. Di landasi kemampuan yang adil dan beradab            
Kalau kita cermati empat pokok pikiran tersebut. Merupakan pencerminan dari pancasila. Maka pancasila menjiwai pembukaan UUD 1945.
Isi masing-masing alinea
  1. Alinea pertama berisi hak asasi manusia (HAM).  
    1. Bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa
    2. Motivasi untuk berjuang. Maka penjajah harus di lenyapi dari muka bumi.
    3. Isi alenia kedua adalah bahwa perjuangan bangsa Indonesia sudah di depan pintu kemerdekaan
    4. Pernyataan kemerdekaan atau proklamasi.  Berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa. Di landasi dengan rasa religius dengan di tegaskannya bahwa kemerdekaan bukan semata-mata hasil perjuangan tetapi berkat rahma Tuhan yang Maha Kuasa.
Demokrasi meliputi
  1. Tujuan negara. Mempertahankan tanah tumpah darah, melindungi segenap bangsa, ikut serta dalam perdamaian dunia.
  2. Pernyataan negara hukum. Bahwa negara RI adalah negara yang konstitusional dengan di tegaskannya segera di bentuknya suatu UUD.
  3. Bentuk negara. Negara kesatuan berbentuk republik yang berkedaulatan rakyat. Maka  di sosialisasikan menjadi empat pokok, yaitu :
  4. Pancasila
  5. UUD 1945
  6. NKRI
  7. Bhineka tunggal ika
  8. Asas kerohanian atau dasar falsafah negara dalam hal ini adalah pancasila. Maka pamcasila mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dalam menjiwai. Dengan di tegaskannya berdasarkan Ketuhanan yang maha esa, keadilan yang beradil dan beradab, persatuan Indonesia, dll
  • Kedudukan pembukaan UUD 1945
Mempunyai kedudukan tetap artinya secara yuridis tidak bisa di ubah.
  • Hubungan Pancasila dengan Pembukaan
Merupakan satu kesatuan yang tidak bisa di pisahkan. Apa sebabnya? Karena pancasila menjiwai pembukaan UUD 1945 dan pancasila rumusannya terdapat dalam pembukaan. Yang di jiwai dengan yang menjiwai lebih tinggi yang menjiwai.
  • Hubungan Proklamasi dengan Pembukaan
Merupakan suatu rangkaian yang tidak bisa di pisahkan karena proklamasi merupakan proclamation of independence yang artinya pernyataan kemerdekaan secara garis besar. Bahwa mulai sejak itu dinyatakan kepada dunia luar bangsa Indonesia mencapai kemerdekaannya. Sedangkan pembukaan UUD  1945 merupakan declaration of independence artinya pernyataan kemerdekaan secara terperinci di dalamnya terdapat tujuan negara pernyataan negara, bentuk negara dan asas kerohanian merupkan suatu rangkaian. Maka merubah pembukaan merubah proklamasi.
Mengapa tidak bisa di ubah. Merubah pembukaan berarti merubah proklamasi. Sedangkan merubah proklamsi berarti pembubaran negara. Sedangkan pembentuk negara sudah tidak ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar