Rabu, 31 Oktober 2012

PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA


PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN
REPUBLIK INDONESIA

A. Pendahuluan
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang dalam ilmu kenegaraan populer disebut sebagai dasar filsafat negara (philosofische Gronslag). Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk sebagai sumber tertib hukum di negara Republik Indonesia. Konsekuensinya seluruh peraturan perundang-undangan serta penjabarnya senantiasa berdasarkan nilai nilai yang terkandung dalam sila sila Pancasila.
Dalan konteks inilah maka Pancasila murupakan suatu asas kerohanian negara, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma dan kaidah baik moral maupun  hukum dalam negara Republik Indonesia. Kedudukan Pancasila yang demikian ini justru mewujudkan fungsinya yang pokok sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang manifestasinya dajibarkan dalam suatu peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu pancasila merupakan sumber hukum dasar negara baik yang tertulis yaitu Undang Undang Dasar negara maupun hukum dasar tidak atau convensi.
B. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Nilai-nilai Pancasila, yang telah diwariskan kepada Bangsa Indonesia merupakan nilai sari dan puncak dari sosoial budaya yang senantiasa melandasi tata kehidupan sehari-hari. Tata nilai budaya yang telah berkembang dan dianggap baik, serta diyakini ikebenarannya ini dijadikan sebagai pandangan hidup dan sumber nilai bagi bangsa Indonesia. Sumber nilai tersebut antara lain adalah:
a)      Keyakinan adanya Tuhan Yang Maha Esa
b)      Asas kekeluargaan
c)      Asas musyawarah mufakat
d)      Asas tenggang rasa dan tepo seliro.
Dari  nilai nilai inilah kemudian lahir adanya sikap yang mengutamakan persatuan, kerukunan, keharmonisan, dan kesejahteraan yang sebenarnya sudah lama dipraktekkan jauh sebelum Indonesia merdeka.
Pandangan hidup bagi swatu bangsa seperti pancasila sangat penting artinya karena merupakan pegangan yang mantap, agar tidek terombang ambing oleh keadaan apapun, bahkan dalam era globalisasi dewasa.
C. Pancasila Sebagai Dasar Nagara
Sebagai dasar negara, Pancasila tercantum di dalam alinea IV pembukaan UUD 1945 yang merupakan landasan yuridis konstitusional dan dapat disebut sebagai ideologi Negara.
Sebagai dasar negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum sehingga semua peraturan hukum / ketatanegaraan yang bertentangan dengan pancasila harus dicabut. Perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, dalam bentuk peraturan perundang undangan bersifat imperative (mengikat) bagi :
a)      Penyelenggaraan negara
b)      Lembaga kenegaraan
c)      Lembaga kemasyarakatan
d)      Warga negara Indonesia dimana pun berada, dan
e)      Penduduk di seluruh wilayah negara kesatuan republik Indonesia
Dalam tinjauan yuridis konstituisi, Pancasila sebagai dasar negara berkedudukan sebagai norma objektif dan norma tertinggi dalam negara, ketetapan MPRS No.XX/MPRS/ 1966,jo. Tap. MPR No. V/MPR/ 1973,jo. Tap. MPR No. IX/ MPR / 1978. Penegasan kembali Pancasila sebagai dasar negara, tercantum dalam Tap. MPR No. XVIII / MPR / 1998.
Sebagai dasar negara, Pancasila memang tidak memiliki parameter dan ukuran yang jelas sehingga memberi peluang bagi siapa saja untuk menfsirkan sesuai dengan latar belakang pemikiran dan kepentinganya.
Ketika presiden pertama RI Soekarno yang mempopulerkan PANCASILA sebagai dasar Negara berkuasa,maka pancasila sejati adalah pendukung Nasokom (nasionalis,agama, dan komunis). Zaman Soekarno pancasilais sejati mengacu kepada doktrin eka prasetya pancakarsa (P-4 alias pedoman penghayatan dan pengalaman pancasila) dan mendapat justifikasidengan pola penataran P-4 hingga berpuluh puluh jam lamanya.
Padahal dasar negara adalah fondamen sebuah pemerintahan Negara. Dalam UUD ’45 dasar Negara secara formal diletakkan pada BAB agama yaitu Ps. 29 ayat 1:Negara berdasarkan atas ketuhanan Yang Maha Esa. Bagaimana penjelasan masalah ini?
Bukan itu saja yang membuat resah, saat menghadapi situasi krisis seperti sekarang. Undang-undang dasar 1945 yang telah di ubah (diamandemen) sebanyak empat kali dinilai tidak sah.
Akibatnya, timbul kerancuan dalam ketatanegaraan Indonesia. Menurut  Tyasona Sudarto. Mantan kepala staf TNI AD, dalam sebuah diskusi yang di selenggarakan Sekolah tinggi agama islam nahdiatul ulama di Jakarta, rabu (3/1), mengatakan, UUD 1945 yang telah diamandeman saat ini illegal. Pasalnya, UUD tersebut telah di jalankan meskipun UUD 1945 yabg asli belum dicabut penggunaanya.
Selain itu, UUD diubah juga belum disahkan dalam lembaran Negara. “UUD 1945 yang diamandemen tidak sah secara hukum, “ujar Tyasno, yang juga deklarator Revolusi Nurani.
Oleh karena itu Undang-Undang dan aturan hukum yang menginduk kepada UUD 1945 juga tidak sah. Kondisi tersubut membuat landasan ketatanegaraan di Indonesia tidak jelas. Karna itu, UUD Indonesia harus segera di kembalikan lagi ke UUD 1945.
penamaan UUD 1945 yang telah diamandemen dengan menggunakan nama yang sama juga membingungkan masyarakat. Karena itu, bangsa Indonesia harus kembali kepada jati dirinya dan konsisten terhadap cita-cita proklamasi, UUD 1945, pancasila, dan Bhineka Tunggal Ika,”kata Tyasno.
D. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bersama-sama dengan pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945, disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, dan diundangkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No.7. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Konsekunsinya keduanya memiliki kedudukan hukum yang berlainan, namun keduanya terjalin dalam suatu hubungan kesatuan yang kasual dan organis.
E. Pembukaan UUD 1945 sebagai Tertib Hukum Tertinggi
Kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalama kaitannya dengan tertib hukum Indonesia memiliki dua aspek yang sangat fundamental yaitu : pertama, memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hukum Indonesia, dan kedua, memasukan diri dalam tertib hukum Indonesia, sebagai tertib hukum Indonesia  sebagai tertib hukum tertinggi.
Dalam kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia, pada hakikatnya merupakan suatu dasar dan asas korekhanian dalam setiap aspek penyelenggaraan negara termasuk dalam penyusunan tertib hukum Indonesia. Maka kedudukan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia.
F. Pembukaan UUD 1945
Memenuhi Syarat Adanya Tertib Hukum Indonesia.
Dalam Alinea keempat Pembukaan UUD 1945, termuat unsur-unsur yang menurut ilmu hukum disyaratkan bagi adanya suatu tertib hukum di Indonesia (rechts code) atau, (legal order), yaitu suatu kerbulatan dan keseluruhan peraturan-peraturan hukum.
Adapun syarat-syarat tertib hukum yang dimaksud adalah meliputi empat hal yaitu:
  1. Adanya kesatuan subjek, yaitu penguasa yang mengadakan peraturan hukum. Hal ini terpenuhi dengan adanya suatu Pemerintahan Negara Republik Indonesia (Pumbukaan UUD 1945 al.IV).
  2. Adanya kesatuan asas kerokhanian, yang merupakan suatu dasar dari keseluruhan peraturan-peraturan hukum, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum. Hal ini terpenuhi oleh adanya dasar filsafat negara Pancasila sebagaimana tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945.
  3. Adanya kesatuan daerah, di mana peraturan-peraturan hukum itu berlaku, terpenuhi oleh kalimat seluruh tumpah darah Indonesia, sebagaimana tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945.
  4. Adanya kesatuan waktu, di mana seluruh peraturan-peraturan hukum itu berlaku. Hal ini terpenuhi dengan kalimat pada alinea IV Pembukaan UUD 1945, “….maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”. Hal ini menunjukan saat mulai berdiriinya neagara Republik Indonesia  yang di sertai dengan suatu tertib hukum sampai seterusnya selama kelangsungan hidup negara RI.
Dengan demikian maka seluruh peraturan hukum yang ada di dalam wilayah negara Republik Indonesia sejak saat di tetapkannya pembukaan UUD 1945 secara formal pada tanggal 18 Agustus 1945 telah memenuhi syarat sebagai suatu tertib hukum negara. Adapun syarat-syarat tersebut pada hakikatnya sebagaimana terkandung dalam UUD 1945 itu sendiri.
Di dalam suatu tertib hukum terdapat urutan-urutan susunan yang bersifat hierarkhis, dimana UUD (pasal-pasalnya) bukanlah merupakan suatu tertib hukum yang tertinggi. Di atasnya masih terdapat suatu norma dasar yang menguasai hukum dasar termasuk UUD maupun convensi, yang pada hakikatnya memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi yang dalam ilmu hukum tata negara disebut sebagai staatsfundamentalnorm.
Maka kedudukan pembukaan UUD 1945 dalam tertib hukum Indonesia adalah sebagai berikut:
Pertama: menjadi dasarnya, karena pembukaan UUD 1945 memberikan faktor-faktor mutlak bagi adanya suatu tertib hukum Indonesia. Hal ini dalam penbukaan UUD 1945 telah terpenuhi adanya empat syarat adanya suatu tertib hukum.
Kedua: pembukaan UUD 1945 memasukan diri di dalamnya sebagai ketentuan hukum yang tertinggi, sesuai dengan kedudukannya yaitu sebagai asas bagi hukum dasar baik yang tertulis (UUD), maupun hukum dasar yang tidak tertulis (convensi), serta peraturan hukum yang lainnya yang lebih rendah ( Notonagoro, 1974 : 45)
G. Pembukaan UUD 1945
Sebagai Pokok Kaidah Nagara yang Fundamental
Berdasarkan unsur-unsur yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, maka menurut ilmu hukum tata negara bahwa pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya telah memenuhi syarat sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental (Staatsfundamentalnorm)
Pengertian menurut sejarah terjadinya, pembukaan UUD 1945 di tentukan oleh pembentuk negara dan pada hakikatnya terpisah dengan batang tubuh UUD 1945.
Tentang pengertian Pembentuk Negara, dapat di pahami dari hal-hal sebagi berikut: Panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang secara representatif merupakan wakil-wakil bangsa Indonesia yang berjuang menegakan kemerdekaan dan mendirikan Republic Indonesia. Hal ini berarti bahwa pada saat PPKI ini menetapkan pembukaan UUD 1945 mempunyai kualitas dan kedudukan sebagai pembentuk negara, oleh karna lembaga tersebut melakukan tugas itu atas kuasa dan bersama-sama denagn rakyat untuk membentuk dan menetapkan berdirinya negara Republik Indonesia  setelah menetapkan secara yuridis berdirinya negara Indonesia berserta pembukaan UUD 1945, maka berakhirlah adanya kualitas pembentuk negara dan rakyat Indonesia secara keseluruhan merupakan unsur dari negara.
Pokok kaidah negara yang fundamental tersebut menurut ilmu hukum mempunyai hakikat dan kedudukan hukum yang tetap. Terlekat pada kelangsungan hidup negara dan oleh karena berkedudukan sebagai tertib hukum tertinggi maka secara hukum tidak dapat di ubah, karena mengubah pembukaan UUD 1945 sama halnya dengan pembubaran
negara Republik Indonesia (Notonagoro, 1974 : 45)
Hakikat kendudukan pembukaan UUD 1945 dalam hubungannya dengan pasal-pasal UUD 1945, diantara para ahli hukum sementara memang terdapat suatu tinjauan yang berbeda, walaupun pada akhirnya tiba pada suatu kesimpulan yang sejalan di satu pihak berpendapat bahwa pembukaan UUD 1945 dengan pasal-pasalnya itu adalah merupakan suatu kesatuan, sedangkan di pihak lain menyatakan bahwa di antara keduanya pada hakikatnya terpisah. Namun demikian karna hakikat kedudukan pembukaan UUD 1945 tersebut secara fundamental dan ilmiah yang memiliki kendudukan yang kuat dan terlekat pada kelangsungan hidup negara maka kedua pendapat tersebut akhirnaya tiba pada suatu kesimpulan yang sama sebagai berikut:
  1. Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, dalam hukum mempunyai hakikat kedudukan yang tetap kuat dan tidak berubah, terlekat pada kelangsungan hidup Negara yang telah di bentuk:
  2. Dalam jenjang hierarki tertib hukum, pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidai negara fundamental adalah berkedudukan yang tertinggi sehingga memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pada pasal-pasal UUD 1945, sehinga secara hukum dapat dikatakan terpisah dari pasal-pasal UUD 1945.
Pengertian “ Tepisah” sebenarnya bukan berati tidak memiliki hubungan sama sekali dengan  batang tubuh (pasal-pasal) UUD 1945, akan tetapi justru anatara pembukaan UUD 1945 denagn batang tubuh UUD 1945 terdapat hubungan “ Kausal organis”, dimana UUD harus menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945.
H. Pembukaan UUD 1945 Tetap Terlekat Pada Kelangsungan
Hidup Negara Republik Indonesia 17 Agustus 1945
Berdasarkan hakikat kedudukan pembukaan UUD 1945 sebagai naskah proklamasi yang terinci, sebagai penjelma proklamasi  kemerdekaan 17 agustus 1945, serta dalam ilmu hukum memenuhi syarat bagi adanya suatu tertib hukum di Indonesia, dan sebagai Pokok Kaidah Negara yang fundamental (staatsfundamentalnorm), maka pembukaan UUD 1945 memiliki hakikat kedudukan hukum yang kuat bahkan secara yuridis tidak dapat diubah, terlekat pada kelangsungan hidup negara.
I. Pengertian Isi Pembukaan UUD 1945
  1. Alinea pertama
“ Bahwa sesungunya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh karena itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusian dan peri keadilan”
Dalam alinea pertama tersebut terkandung suatu pengakuan tentang nilai ‘hak kodrat’, yaitu yang tersimpul dalam kalimat “bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa…”. Hak kodrat adalah hak yang merupakan karunia dari Tuhan yang Maha Esa, yang melekat pada manusia sebagi makhluk individu dan makhluk sosial. Dalam pernyataan tersebut ditegaskan bahwa kemerdekaan adalah segala hak segala ‘bangsa’ bukan hak individu saja sebagaimana deklarasi negara liberal. Bangsa adalah sebagi suatu penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai individu dan makhluk sosial.
  1. Alinea kedua
“ Dan perjuangan pergerakan kemerdek-aan Indonesia telah sampailah kepada saat yang yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu,berdaulat adil dan makmur”
Berdasarkan prinsip yang bersifat universal ada alinea pertama tentang hak kodrat akan kemerdekaan, maka bengsa Indonesia merealisasikan perjuangannya dalam suatu citi-cita bangsa dan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Alinea kedua ini sebagai suatu konsekuensi logis dari pernyataan akan kemerdekaan pada alinea pertama.
Pengertian negara yang merdeka adalah negra yang benar-benar bebas dari kekuasaan bangsa lain, dapat menentukan nasibnya sendiri bukan negara protektorat jadi suatu bangsa dan negara yang benar-benar bebas dari kekuasaan dan campur tangan bangsa lain.
“Bersatu” mengandung pengertian pertama-tama sesuai dengan pernyataan kemerdekaan dimana pengertian “Bangsa” ini dimaksudkan sebagi kebulatan karena unsur pertama negara adalah bangsa.
3. Alinea ketiga
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
Dinyatakan kembali Proklamasi pada alinea ke III Pembukaan UUD 1945, menunjukkan bahwa antara Pembukaan dengan Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah merupakan satu kesatuan, namun perlu diketahui bahwa Proklamasi 17 Agustus 1945 perlu diikuti dengan suatu tindak lanjut, yaitu membentuk negara dan hal ini dirinci dalam Pembukaan UUD 1945.
Pengakuan “nilai religius, yaitu dalam pernyataan Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Hal ini mengandung makna bahwa negara Indonesia mengakui nilai-nilai religius, bahkan merupakan suatu dasar dari hukum positif negara maupun dasar moral negara.
Secara filosofis bangsa Indonesia mengakui bahwa manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa, sehingga kemerdekaan dan negara Indonesia disamping merupakan hasil jirih payah perjuangan bangsa Indonesia, dan juga yang terpenting adalah merupakan rahmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
Pengakuan nilai moral, yang terkandung dalam pernyataan ‘didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas’. Hal ini mengandung makna bahwa negara dan bangsa Indonesia mengakui nilai-nilai moral dan hak kodrat untuk segala bangsa. Demikian juga nilai-nilai moral dan nilai kodrat tersebut merupakan asas bagi kehidupan kenegaraan bangsa Indonesia.
Pernyataan kembali Proklamasi”, yang tersimpul dalam kalimat “.. maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”. Hal ini dimaksudkan sebagai penegasan dan rincian lebih lanjut naskah Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Alinea Keempat
“Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Setelah dalam alinea pertama, kedua, dan ketiga dijelaskan tentang alas an dasar, serta hubungan langsung dengan kemerdekaan, maka dalam alinea keempat sebagai kelanjutan berdirinya negara republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, dirinci lebih lanjut tentang prinsip-prinsip serta pokok-pokok kaidah pembentukan pemerintah negara Indonesia, di mana hal ini dapat disimpulkan dari kalimat “… Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia…”.
Pemerintahan dalam susunan kalimat “Pemerintah Negara Indonesia..”, hal ini dimaksudkan dalam pengertian sebagai penyelenggara keseluruhan aspek kegiatan negara dan segala kelengkapannya (government) yang berbeda dengan pemerintah negara yang hanya menyangkut salah satu aspek saja dari kegiatan penyelenggaraan negara yaitu aspek pelaksana (executive) (Sulandra, 1979 : 230).
Adapun isi pokok yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat adalah meliputi empat hal yang merupakan prinsip-prinsip pokok kenegaraan, yaitu :
a. Tentang Tujuan Negara
(1) Tujuan Khusus
Terkandung dalam anak kalimat “.., untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah negara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…”.
Tujuan khusus dalam kalimat tersebut sebagai relisasinya adalah dalam hubungannya dengan politik dalam negeri Indonesia yaitu :
- Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Hal ini dalam hubungannya dengan tujuan negara hukum adalah mengandung pengertian negara hukum formal.
- Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Hal ini dalam hubungannya dengan pengertian tujuan negara hukum adalah mengandung pengertiaan negara hukum material.
(2) Tujuan Umum
Tujuan negara yang bersifat umum ini dalam arti lingkup kehidupan sesame bangsa di dunia. Hal ini terkandung dalam kalimat : “… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial…. “
Tujuan negara dalam anak kalimat ini realisasinya dalam hubungan dengan politik luar negeri Indonesia, yaitu diantara bangsa-bangsa di dunia ikut melaksanakan suatu ketertiban dunia yang berdasarkan pada prinsip kemerdekaan, perdamaian abadi serta keadilan sosial. Hal inilah yang merupakan dasar politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.
b. Tentang Ketentuan Diadakannya UUD Negara
Ketentuan ini terkandung dalam anak kalimat, “… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia….”.
Dalam kalimat ini menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum. Negara yang bersifat konstitusional, dimana mengharuskan bagi negara Indonesia untuk diadakannya UUD negara dan ketentuan inilah yang merupakn sumber hukum bagi adanya Undang-Undang Dasar 1945. Ketentuan yang terdapat dalam alinea keempat inilah yang merupakan dasar yuridis bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber bagi adanya UUD 1945, sehingga dengan demikian Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan lebih tinggi dari pada pasal-pasal UUD 1945.
c. Tentang Bentuk Negara
Ketentuan ini terkandung dalam anak kalimat sebagai berikut : “… yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat….”
Dalam kalimat ini dinyatakan bahwa bentuk negara Indonesia adalah Republik yang berkedaulatan rakyat. Dari negara, oleh dan untuk rakyat. Dengan demikian hal ini merupakan suatu norma dasar negara bahwa kekuasaan adalah di tangan rakyat.
d. Tentang Dasar Filsafat Negara
Ketentuan ini terkandung dalam anak kalimat sebagai berikut : “…dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarata/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia…”.
Tujuan Pembukaan UUD 1945
Berdasarkan susunan Pembukaan UUD 1945, maka dapat dibedakan empat macam tujuan sebagaimana terkandung dalam empat alinea dalam Pembukaan UUD 1945, sebagai berikut :
  1. Alinea I
Untuk mempertanggungjawabkan bahwa pernyataan kemerdekaan sudah selayaknya, karena berdasarkan atas hak kodrat yang bersifat mutlak dari moral bangsa Indonesia untuk merdeka.
  1. Alinea II
Untuk menetapkan cita-cita bangsa Indonesia yang ingin dicapai dengan kemerdekaan yaitu : terpeliharanya secara sungguh-sungguh kemerdekaan atas keadilan hukum dan moral, bagi diri sendiri dan pihak lain serta kemakmuran bersama yang berkeadilan.
  1. Alinea III
Untuk menegaskan bahwa proklamasi kemerdekaan, menjadi permulaan dan dasar hidup kebangsaan dan kenegaraan bagi seluruh orang Indonesia, yang luhur dan suci dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa.
  1. Alinea IV
Untuk melaksanakan segala sesuatu itu dalam perwujudan dasar-dasar tertentu yang tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUd 1945, sebagai ketentuan pedoman dan pegangan yang tetap dan praktis yaitu dalam realisasi hidup bersama dalam suatu negara Indonesia yang berdasarkan Pancaila. (Notonegoro, 1974 : 40).
Hubungan Logis Antar Alinea dalam Pembukaan UUD 1945
Makna yang terkandung dalam tiap-tiap Alinea Pembukaan UUD 1945, secara keseluruhan sebenarnya merupakan suatu kesatuan yang logis. Tiap-tiap alinea dalam pembukaan UUD 1945, sejak alinea I sampai dengan alinea IV merupakan suatu kesatuan yang logis sejak dari alinea I sampai dengan alinea IV, sejak dari pernyataan yang bersifat umum sampai dengan pembentukan negara Indonesia. Keseluruhannya itu dapat dirinci pada uraian berikut ini :
Alinea I
Dalam alinea  ini terdapat suatu pernyataan yang bersifat umum yaitu suatu hak kemerdekaan setiap bangsa di dunia. Kemerdekaan dalam pengertian ini bukanlah kemerdekaan individualis (liberalis) namum merupakan sautu kemerdekaan bangsa. Jadi kemerdekaan individu diletakkan dalam kaitannya dengan kemerdekaan bangsa. Kemerdekaan tersebut merupakan suatu hak kodrat, yaitu hak yang melekat pada kodrat manusia dan bukanlah merupakan hak hukum, sehingga disebut juga sebagai hak kodrat dan hak moral. Pelanggaran terhadap hak kodrat dan hak moral ini pada hakikatnya tidak sesuai  dengan peri kemanusiaan (hakikat manusia) dan peri keadilan (hakikat adil). Konsekuensinya merupakan wajib kodrat dan wajib moral bagi setiap penjajah untuk memberikan kemerdekaan pada bangsa jajahannya. Berdasarkan ilmu logika maka pernyataan pada alinea I ini merupakan suatu premis mayor (pernyataan yang bersifat umum).
Alinea II
Berdasarkan alasan akan hak kodrat dan hak moral bagi setiap bangsa, dan kenyataannya pihak penjajah tidak memenuhi wajib kodrat dan wajib moral untuk memberikan kemerdekaan pada bangsa Indonesia maka sudah semestinya  bangsa Indonesia untuk mementukan nasibnya sendiri atas kekuasaan dan kekuatannya sendiri, yaitu berjuang untuk mencapai tujuan kemerdekaan. Dalam kenyataannya bangsa Indonesia hampir mencapai tujuan kemerdekaan tersebut. Pernyataan dalam alinea II ini menurut ilmu logika merupakan suatu premis minor (yang bersifat khusus). Kemudaina kemerdekaan tersebut dijelmakan dalam suatu negara yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Alinea III
Sebagai suatu konsekuensinya maka bangsa Indonesia menyatakan kemerdekannya atas kekuatannya sendiri yang didukung oleh seluruh rakyat. Demikian pula merupakan suatu tindakan luhur dan suci, karena melaksanakan dan merealisasikan hak kodrat dan hak moral akan terwujudnya kemerdekaan. Keseluruhannya itu hanya mungkin terwujud karena atas karunia dan rahmat Tuhan yang Maha Esa. Menurut ilmu logika pernyataan dalam alinea ketiga ini merupakan suatu konklusio atau merupakan sautu kesimpulan.
Alinea IV
Semua asas yang terdapat dalam alinea I, II, dan II tersebut pada hakikatnya merupakan suatu asas pokok bagi alinea IV, atau merupakan konsekuensi logis yaitu isi alinea IV merupakan tindak lanjut dari alinea sebelumnya. Isi yang terkandung dalam alinea IV yang merupakan konsekuensi logis atas kemerdekaan yaitu meliputi pembentukan pemerintahan negara yang meliputi empat prinsip negara yaitu :
1. tentang tujuan negara,
Yang tercantum dalam kalimat “… melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…”(yang merupakan suatu tujuan khusus) dan “… ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosia…”(merupakan tujuan umum atau internasional).
2. tentang hal ketentuan diadakannya UUD Negara,
Yang berbunyi “… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia…”.
3. tentang hal membentuk negara,
Yang termuat dalam pernyataan
“… yang terbentuk dalam suatu susunan Negara RI yang berkedaulatan rakyat…”
4. tentang dasar filsafat (dasar kerohaniaan) negara,
Yang termuat dalam kalimat yang adil dan beradab, Pesatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Seluruh isi yang terdapat dalam alinea IV tersebut pada hakikatnya merupakan suatu pernyataan tentang pembentukan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
J. Nilai-nilai Hukum Tuhan, Hukum Kodrat dan Hukum Etis Yang Terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
Telah dijelaskan di muka bahwa di antara alinea I, II, II dan IV terdapat hubungan kesatuan. Alinea IV pada hakikatnya merupakan penjelmaan alinea I, II, dan III. Oleh karena itu dalam Pembukaan UUD 1945 alinea I, II, III terkandung nilai-nilai hukum kodrat (alinea I) yang konsekuensinya  direalisasikan dalam alinea II, dan hukum Tuhan dan hukum etis (alinea III), yang kemudian dijelmakan dalam alinea IV yang merupakan dasar bagi peksanaan hukum positif Indonesia.
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka sebenarnya dalam Pembukaan UUD 1945 terkandung pengakuan hukum Tuhan, hukum kodrat, hukum etis, serta hukum filosofis
berdasarkan kedudukannya maka urutan hukum tersebut adalah hukum Tuhan, hukum kodrat, dan hukum etis. Kemudian sebagaimana kita ketahui dlanjutkan pada alinea IV terdapat asas kerohanian negara (Pancasila) dan dalam hal ini sebagai hukum filosofis, kemudian di atas dasar filsafat Pancasila didirikan negara Indonesia dan selanjutnya realisasi pelaksanaan dalam negara Indonesia dikongkritkan ke dalam hukum positif Indonesia.
Hubungan keempat hukum tersebut adalah sebagai berikut “ bahwa hukum Tuhan, hukum kodrat dan hukum etis berturut-turut merupakan sumber  bahan dan sumber nilai bagi negara dan hukum positif Indonesia, sedangkan hukum filosofis (yaitu dasar filsafat Pancasila) adalah pedoman dasar dalam bentuk dan sifat tertentu yang disimpulkan dari hukum Tuhan, hukum kodrat dan hukum etis. Adapun Pancasila sebagai hukum filosofis adalah merupakan sumber bentuk dan sifat.
Kerangka hukum tersebut diatas dalam kaitannya dengan negara Indonesia adalah memiliki hubungan bahwa negara Indonesia terhadap nilai-nilai hukum Tuhan, hukum kodrat, hukum etis dan hukum filosofis yaitu mengambilnya sebagai materi, nilai, bentuk dan sifat dari unsur-unsur nilai-nilai hukum tersebut. Kemudian dalam pelaksanannya yaitu memberikan dan mewujudkan nlai-nilai hukum tersebut untuk menjabarkannya dalam hukum positif Indonesia dengan menyesuaikan berdasarkan keadaan, kebutuhan, kepentingan, tempat, waktu dan kebijaksanaan.
K. Pokok-pokok Pikiran yang Terkandung dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Menurut penjelasan dari Pembukaan UUD 1945 yang termuat dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7, dijelaskan bahwa Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan dari UUD Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (Rechtsidee) yang menguasai hukum dasae negara baik hukum dasar tertulis UUD maupun hukum dasar tidak tertulis konvensi.
L. Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
Dalam sistem tertib hukum Indonesia, penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa Pokok Pikiran itu meliputi suasana kebatinann UUD 1945 serta mewujudkan cita-cita hukum, yang menguasai hkum dasar tertulis dan tidak tertulis. Selanjutnya pokok pikiran itu dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945. maka dapat disimpulkan bahwa suasana kebatinan UUD 1945 tidak lain dijiwai atau bersumber pada dasar filsafat negara Pancasila. Pengertian inilah yang menunjukkan kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara RI.
M. Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila
  1. Hubungan secara Formal
Dengan dicantumkannya Pancasila secara formal di bidang pembukaan UUD 1945, maka Pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas sosial, ekonomi, politik. Akan tetapi dalam perpaduaanya dengan keseluruhan asas  yang melekat padanya, yaotu perpaduan asas-asas cultural, religius, dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam Pancasila.
  1. Hubungan Secara Material
Selain itu dalam hubungannya dengan hakikat dan kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok kaidah negara yang fundamental, maka secara material yang merupakan esensi atau inti sari dari pokok kaidah negara fundamental.
Kesimpulan
1. Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang dalam ilmu kenegaraan populer disebut sebagai dasar filsafat negara.
2. Nilai-nilai Pancasila, yang telah diwariskan kepada Bangsa Indonesia merupakan nilai sari dan puncak dari sosoial budaya yang senantiasa melandasi tata kehidupan sehari-hari.
3. Sebagai dasar negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum sehingga semua peraturan hukum / ketatanegaraan yang bertentangan dengan pancasila harus dicabut.
4. Dalam Alinea keempat Pembukaan UUD 1945, termuat unsur-unsur yang menurut ilmu hukum disyaratkan bagi adanya suatu tertib hukum di Indonesia (rechts code) atau, (legal order), yaitu suatu kerbulatan dan keseluruhan peraturan-peraturan hukum.
5. Pembukaan UUD 1945 memiliki hakikat kedudukan hukum yang kuat bahkan secara yuridis tidak dapat diubah, terlekat pada kelangsungan hidup negara

Hubungan antara Proklamasi - Pancasila - Pembukaan UUD 1945




Hubungan antara Proklamasi dengan Pancasila
Proklamasi merupakan titik kluminasi (jenuh)/tingg) perjuangan bangsa indonesia melawan penjajah. Perjuangan bangsa indonesia ini kemudian di jiwai,disemangati,didasari oleh nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Sehingga bisa dikatakan bahwa nilai-nilai dalam pancasila yang mendasari perjuangan bangsa indonesia untuk merebut kemerdekaan yang puncaknya ditandai dengan proklamasi.

Hubungan antara Pancasila dengan Proklamasi
Nilai-nilai pancasila pada saat penjajah (kolonial) sebelum terjadinya proklamasi selalu direndahkan, dilecehkan, diinjak-injak. Kemudian dengan dilakukannya proklamasi nilai pancasila ditegakkan, diselamatkan, di tinggikan, dijunjung tinggi. Sehingga dengan melakukan proklamasi yang pada awalnya pada masa penjajahan pancasila tidak dianggap bahkan di lecehkan maka dengan perjuangan rakyat bangsa indonesia kedudukan pancasila sebagai dasar negara kembali di tegakkan

Hubungan antara Proklamasi dengan Pembukaan UUD 1945
Proklamasi kemerdekaan merupakan jembatan emas, yang artinya suatu instrumen yang bernilai dimana diseberang jembatan tersebut/setetlah kemerdekaan bangsa indonesia membangun bangsa untuk mencapai tujuan nasional yaitu masyarkat yang adl makmur dan sejahtera. Tujuan nasional ini tercantum dalam pembukaan UUD 1945

Hubungan antara pembukaan UUD 1945 dengan proklamasi
Pada dasarnya Proklamasi bukan merupakan tujuan tetapi sebagai prasayarat untuk mencapai tujuan yaitu sebagai sumber hukum formal saat melakukan revolusi hukum dari hukum kolonial menuju hukum nasional, revolusi tata negara kolonial menuju tata negara nasional. Maka proklamasi memiliki makna sebagai pernyataan bangsa indonesia baik diri sendiri maupun kepada dunia luar bahwa bangsa indonesia telah merdeka. Oleh karena itu makna proklamasi harus diberi dasar hukum dengan merincinya dalam pembukaan UUD 1945 yaitu dengan memberikan penjelasan, penegakan, dan pertanggung jawaban terhadap dilaksanakannya proklamasi seperti yang telah tertuang dalam pembukaan UUD 1945.


Hubungan antara pancasila dengan pembukaan UUD 1945
Nilai-nilai dalam pancasila mendasari,menjiwai,menyemangati,menuntutn bangsa ketika bangsa indonesia membangun bangsa untuk mencapai tyujuannasional. Jadi pancasila disini sebagai penuntun bangsa indonesia dalam membangun bangsa. Hal ini telah tertuang pada pembukkan UUD 1945

Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila
Hubungan antara pembukaan UUD 1945 dengan pancasila jika dilihat secara formal, pancasila secara formal telah di cantumkan dalam pembukaan UUD 1945, sehingga pancasila memperoleh kedudukan sebagai dasar hukum yang postif dan mempunyai kedudukan yang kuat, tetap dan tidak dapat di ubah dan terletak pada kelangsungan hidup negara republik indonesia.
Secara Material Pancasila meruapakn sumber huku materiil yaitu sumber dari segala sumber hukum. Artinya pancasila berdasarkan urut-urutan tertib hukum indonesia dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi. Dengan kata lain pancasila merupakan sebagai sumber tertib hukum. Hal ini membuktikan bahwa tertib hukum indonesia di jabarkan dari nlai-nilai yang terkandung dalam pancasila.
PANCASILA SEBAGAI
PARADIGMA PEMBANGUNAN


A.     Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Indonesia
1.      Pancasila Sebagai Sumber Nilai
Nilai dalam bahasa inggris disebut dengan value. Nilai adalah sesuatu yang abstrak dan tidak dapat disentuh oleh panca indera. Macam-macam nilai adalah nilai kebenaran, nilai estetika, nilai moral dan nilai religi. Pancasila sebagai sumber nilai yaitu Pancasila sebagai acuan utama bagi pembentukan hukum nasional, kegiatan penyelenggaraan Negara, partisispasi warga Negara dan pergaulan antar warga Negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

2.      Nilai-nilai Pancasila
a.       Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
1)      Percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2)      Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama.
3)      Membina kerukunan antar umat beragama.
4)      Toleransi antar umat beragama.
5)      Tidak memaksakan suatu kepercayaan/agama terhadap orang lain.
b.      Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
1)      Memperlakukan manusia sesuai dengan hakekat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2)      Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membeda-bedakan.
3)      Mengembangkan saling mencintai.
4)      Mengembangkan sikap tenggang rasa.
5)      Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
c.       Sila Persatuan Indonesia
1)      Menempatkan kepentingan bangsa dan Negara.
2)      Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara.
3)      Cinta tanah air dan bangsa.
4)      Bangga sebagai bangsa Indonesia.
5)      Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan.
d.      Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan dan Perwakilan
1)      Mementigkan kepentingan Negara dan masyarakat.
2)      Tidak memaksa kehendak pada orang lain.
3)      Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan bersama.
4)      Musyawarah untuk mencapai mufakat dengan semangat kekeluargaan.
5)      Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa.
e.       Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
1)      Menjaga keseimbangan antar hak dan kewajiban.
2)      Menghormati hak-hak orang lain.
3)      Tidak bergaya hidup mewah.
4)      Bersikap adil terhadap orang lain.
5)      Menghargai hasil karya orang lain.


3.      Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
a.       Paradigma Pembangunan
Paradignma adalah anggapan-anggapan dasar yang digunakan sebagai kerangka acuan. Pembangunan adalah usaha bangsa untuk meningkatkan mutu dan taraf hidup masyarakat.
Paradigma pembangunan adalah anggapan-anggapan dasar yang digunakan sebagai acuan untuk menigkatkan mutu dan taraf hidup masyarakat.
b.      Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Pancasila sebagai paradigm pembangunan yaitu pancasila dijadikan kerangka acuan, tolak ukur, arah dan tujuab dalam pelaksanaan pembangun nasional.


B.     Sikap Positif Pancasila sebagai Ideologi terbuka
1.      Sikap yang Mencerminkan Nilai-nilai Pancasila
Perilaku yang mencerminkan nilai-nilai pancasila hendaknya dilakukan tidak hanya pada lingkungan tertentu tetapi disemua lingkungan masyarakat. Nilai-nilai pancasila juga harus dilakukan seccara kontinyu atau terus-menerus agar pembangunan diamasa yang akan datang berjalan dengan lancer. Adapun perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai pancasila di berbagai lingkungan sebagai berikut :
a.       Lingkungan Keluarga
1)      Melaksanakan hak dan kewajiban sebagai orang tua atau sebagai seorng anak.
2)      Saling menghormati dan menghargai dalam keluarga.
3)      Member keteladanan terhadap anak.
4)      Membantu orang tua.
b.      Lingkungan sekolah
1)      Saling menghormati dalam lingkunagan sekolah.
2)      Melaksanakan tugas sekolah dengan penuh tanggung jawab.
3)      Sumbangan dari murid-murid untuk korban bencana alam.
c.       Lingkungan Masyarakat
1)      Bergotong-royong dalam masyarakat.
2)      Mengikuti kegiatan-kegiatan dalam masyarakat seperti siskamling dan kerja bakti.
3)      Menjaga kerukunan antar warga masyarakat.
d.      Lingkungan Berbangsa dan Bernegara
1)      Membela tanah air dan bangsa.
2)      Taat membayar pajak.
3)      Mendahulukan kepentingan bersama.

2.      Sikap Positif terhadap Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Tidak selamanya keterbukaan ideology Pancasilamembawa manfaat yang positif. Adapun masalah-masalah yang ditimbulkan dengan keterbukaan ideology Pancasila antara lain adalah sebagai berikut :
a.       Pertama, Pancasila hanya akan berkembang jika masyarakat proaktif melakukan reinterpretasi terhadap pancasila.
b.      Kedua, dengan sifat yang terbuka Pancasila dapat ditafsirkan hanya sesuai dengan kepentingan penafsir saja.
untuk itu maka diperlukannya sikap positif terhadap Pancasila sebagai ideology terbuka. Contoh sikap yang sesuai dengan Pancasila sebagai ideology terbuka adalah :
a.       Berani mengemukakan pendapat dan musyawarah.
b.      Cinta tanah air dan bangsa.
c.       Memenfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan ketepatan, kegunaan dan nilai-niai pancasila.
d.      Bangga menjadi bangsa Indonesia.
e.       Selektif dalam menerima budaya-budaya yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.

Pancasila Sebagai Dasar dan Ideologi Negara

Ideologi berasal dari kata “idea” yang artinya gagasan, pengertian kata “logi” yang artinya pengetahuan. Jadi ideologi mempunyai arti pengetahuan tentang gagasan-gagasan, pengetahuan tentang ide-ide, science of ideas atau ajaran tentang pengertian pengertian dasar.Istilah ideologi pertama kali di kemukakan oleh Destutt de Tracy seorang perangcis pada tahun 1796. Karl Marx mengartikan Ideologi sebagai pandangan hidup yang di kembangkan berdasarkan kepentingan golongan atau kelas sosial tertentu dalam bidang politik atau sosial atau sosial ekonomi.
Ramlan Surbakti mengemukakan ada dua pengertian ideologi secara fungsional dan ideologi secara struktural. Ideologi secara fungsional di golongkan menjadi dua tipe yaitu ideologi doktriner dan ideologi yang pragmatis.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa ideologi adalah kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut berbagai bidang kehidupan manusia. Notonegoro sebagaimana di kutip oleh kaelam mengemukakan, bahawa ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi dasar atau yang menjadi suatu sisitem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerohanian yang antara lain memiliki ciri:
1)      Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilali hidup kebangsaandan kenegaraan
2)      Mewujudkan suatu asas kerokhanian, pandangan dunia, pedoman hidup, pegangan hidup, yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan, kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban
Ideologi merupakan cerminan cara berfikir orang atau masyarakat yang sekaligus membentuk orang atau masyarakat itu menuju cita-citanya. Ideologi merupakan sesuatu yang di hayati menjadi sesuatu keyakinan. Semakin mendalam kesadaran ideologis seseorang maka akan semakin tinggi pula komitmen nya untuk melaksanaknya.
Ideologi berintikan seperangkat nilai yang bersifat menyeluruh dan mendalam yang dimilikanya dan dipegang oleh seseorang atau suatu masyarakat sebagi wawasan atau pedoman hidup mereka. Pengertian yang demikian itu juga dapat di kembangkan untuk masyarakat yang lebih luas, yaitu masyarakat bangsa.

1.      Pengertian Ideologi sebagai Ideologi Negara

Nilai-nilai pancasila yang terkandung di dalam nya merupakan nilai-nilai ketuhanan, kemabusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
Nilai-nilai pancasila sebagai sumber nilai bagi manusia Indonesia dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, maksudnya sumber acuan dalam betingkah laku dan bertindak dalam menetukan dan menyusun tata aturan hidup berbangsa dan bernegara.
Dengan demikian nilai-nilai pancasila menjadi ideologi yang tidak diciptakan oleh negara, melainkan digali dari harta kekayaan rohani moral dan budaya masyarakat Indonesia sendiri.
Sebagai ideologi yang tidak diciptakan oleh negara menjadikan pancasila sebagai ideologi juga merupakan sumber Indonesia dan meliputi suasana kebatinan dari undang –undang nilai sehingga pancasila merupakan asa kerohanian bagi tertib hukum  Indonesia dan meliputi suasana kebatinan dari undang undang dasar 1945 serata mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara.

2.      Pentingnya Ideologi bagi suatu bangsa dan negara (Fungsi Ideologi)

Ideologi dimaknai sebagai  keseluruhan pandangan, citap-cita, nilai, dan keyakinan yang ingin diwujudkan dalam kenyataan hidup nyata. Ideologi dalam artian ini sangat diperlukan, karena dianggap mampu membangkitkan kesadaran akan kemerdekaan, memberikan arahan mengenai dunia beserta isinya, serta menanamkan semangat dalam perjuangan masyarakat untuk bergerak melawan penjajahan, yang selanjutnya mewujudkan dalam kehidupan penyelenggara negara.
Pentingnya ideologi bagi suatu negara juga terlihat dari fungsinya. Adapaun fungsi idelogi adalah sebagai berikut:
1.      Membentuk identitas atau ciri kelompok atau bangsa
2.      Mempersatukan sesama
3.      Mempersatukan orang dari berbagai agama
4.      Mengatasi berbagai pertentangan / konflik / ketegangan sosial
5.      Pembentukan solidariatas

3.      Perbandingan Ideologi Pancasila Dengsn Ideologi lain (ideologi liberalisme dan idelogi sosialisme)

No
Aspek
Ideologi Liberalisme
Ideologi Sosialisme
Ideologi Pancasila
1
Politik (hubungan negara dengan warga negara)
Negara sebagai penjaga malam. Rakyat atau warganya mempunyai kebebasan atau bertinddak apa saja asal tidak melanggar tats tertib hukum, kepentingan dan hak warganegara lebih diutamakn dari, pada kepentingsn negara
Kepentingan negara lebih diutamakan daripada kepentingan warga negara. Kebebasan atau kepentingan warga negara dkalahkan untuk kepentingan negara.
hubungan antara warga negara dengan negara adalah seimbang. Artinya kepentingan negara dengan warga negara sama-sama dipetingkan
2
Agama (hubungan negara dengan agama)
Negara tidak mempunyai urusan agama. Agama menjadi urusan pribadi setiap warga negaranya. Warga negara bebas beragama, tetapi juga bebas tidak beragama.
Kehidupan agama terpisah dengan negara. Warga negara bebas beragama, bebas tidak beragama dan bebas pula untuk propaganda anti-agama.
Agama erat hubungannya dengan negara. Setiap warganegara dijamin pula kebebasanya untuk memilih salah satu agama yang diakui oleh pemerintah. Setiap orang harus beragama, dan tidak diperbolehkan propaganda anti-agama
3
Pendidikan (tujuan pendidikan)
Pendidikan diarahkan pada pengembangan demokrasi
Pendidikan diarahkan untuk membentuk warga negara yang senantiasa patuh atau taat pada perintah negara
Pendidikan diarahkan untuk membentuk warga negara yang bertanggung jawab memiliki akhlak mulia dan takwa kepada tuhan yang Tuhan yang Maha Esa.
4
Ekonomi (sistem perekonomian )
Sisitem ekonomi yang pengelolaannya diatur oleh kekuatan pasar. Sistem ekonomi ini menghendaki adanya kebebasan individeu dalam kegiatan ekonomi dan pemerintah tidak ikut campur dalam kegiatan ekonomi. Pemerintah hanya bertugas melindungi, menjaga dan memberi fasilitas
Sistem ekonomi sosialisme ini bertujuan untuk memperoleh suatu distribusi yang lebih baik dan perolehan produksi kekayaan yang lebih baik. Sisitem sosialisme berpandangan bahwa kemakmuran individu hanya mungkin tercapai bila berpondasikan kemakmuran bersama dan merupakan faktor-faktor produksi yang merupakan kepemilikan sosial
Sisitem ekonomi pancasila terdiri dari beberapa prinsip antara lain berkaitan dengan prinsip kemanusiaan dengan prinsip kemanusiaan, nasionalisme ekonomi, demokrasi ekonomi yang diwujudkan dalam ekonomi kerakyatan dan keadilan

4.      Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Fungsi Pancasila Sebagai dasar negara

Pancasila sebagai dasar negara adalah kehidupan bernegara.
Fungisi pancasila sebagai dasar negara adalah menjadikan setiap tingkah laku dan setiap pengambilan keputusan para penyelenggara negara dan pelaksana pemerintah harus selalu berpedoman pada pancasila dan tetap memegang teguh cita-cita moral bangsa.


5.      Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Ideologi dan dasar negara kita adalah pancasila. Pancasila terdiri dari lima sila kelima sila itu adalah
1.      Ketuhanan yang maha esa
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradap
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh khidmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.      Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
Sebelum tanggal 17 agustus 1945 Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa lain seperti portugis, Inggris, Belanda, Jepang. Paling lama menjajah adalah Belanda. Sebelum kedatangan bangsa asing, indonesia terdapat kerajaan-kerajaan besar yang merdeka misalnya Sriwijaya, Majapahit, Demak, Mataram, Ternate dan Tidore. Terhadap penjajahan tersebut bangsa Indonesia selalu melakukan perlawanan dalam bentuk perjuangan bersenjata maupun politik.
Pejuangan bersenjata bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah, dalam hal ini belanda, sampai dengan tahun 1908 boleh dikatakan selalu mengalami kegagalan. Penjajah Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatbya tanggal 8 Maret. Sejak saat itu Indonesia di duduki oleh tentara Jepang.
Mulai tahun 1945 , tentara jepang kalah oleh sekutu. Untuk menarik simpati, jepang memberikan janji kemerdekaan janji ini diucapkan oleh perdana menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Karena keadaan jepang terus menerus mendesak, maka pada tanggal 39 april 1945 jepang memberikan janji kemerdekaan bangsa indonesia yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam maklumat Gunseikan (pembesar tertinggin sipil dari pemerintah militer jaepang di jawa dan madura) no 23. Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentkan BPUPKI. Tugas badan ini adalh menyelidiki dan mengumpulkan usul-uslu untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintahan jepang untuk dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia. Anggota BPUPKI dilantik pada tanggal 28 Mei 1945-1 Juni 1945.
Pada sidang pertama banyak orang yang berbicara dua diantarany Muhammad yamin dan Bung kiarno yang masing-masin g mengusulkan caloin dasr negara. Muhammad yamin mengajukan usul secara lisan dan tertulis. Contoh srcara lisan:
1.      Peri kebangsaan
2.      Peri kemanusiaan
3.      Peri ketuhanan
4.      Peri kerakyatan
5.      Kesejahteraan
Contoh secara tertulis:
1.      Ketuhanan yang maha esa
2.      Persatuan indonesia
3.      Rasa kemanusiaan yang adil dan beradap
4.      Kerakyatn yang dipimpin oleh khidmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Bung karno mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang terdiri atas lima hal yaitu:
1.      Nasionalisme
2.      Internasionalisme
3.      Mufakat/demokrasi
4.      Kesejahteraan sosial
5.      Ketuhanan yang berkebudayaan
Kelima hal ini oleh bung Karno diberi nama pancasila. Kelima sila tersebut dapt dipers menjadi Trisila yaitu:
1.      Sosionasionalisme
2.      Sosiodemokrasi
3.      Ketuhanan
Selesai sidang pertama pada 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk panitai kecil tugasnya adlah menampung usul-usul yang masuk dan memriksa serta melaporkan kepadasidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil terdiri dari 8 orng yaitu:
1.      Ir. Sukarno
2.      Ki bagus Hadi Kusumo
3.      KH Wahid Hasyim
4.      Mr. Muh Yamin
5.      M. Sutardjo Kartohadi Kusumo
6.      Mr. A.A Maramis
7.      R. Otto Iskandar Dinata
8.      Drs. Muh. Hatta
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara panitia kecil, dengan para panitia kecil dengan para anggota BPUPKI yang berdomisil di jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujinya dibentuk sebuah panitia kecil penyelidik usul-usul perumus dasar negara, yang terdiri atas sembilan orang.
Panitia kecil yang beranggotakan sembilan orang itu pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon mukadimah hukum dasar atau dikenal “piagam Jakarta”
Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli 1946, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan hukum dasar. Pada tanggal 9 agustus dibentuk panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 15 Agustus 1945 jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu, dan sejak itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan mengadakan sidang.
Bung hatta mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus sore hari ada utusan dari Indonesia bagian Timur  yang menemuinya. Intinya rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea ke empat preambul, dibelakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan menjalankan syariat-syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasiakan. Usul ini oleh Muh Hatta disampaikan kepada tokoh-tokoh islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Oleh karena pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan mrngingat Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh Islam merelazkan dicoretnya kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariat0-syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya” menjadi “ketuhanan yang maha esa”.